Ketua Partai Prima Lampung Tengah Berharap Masalah PKL Tidak Boleh Berjualan di Lingkungan Masjid Istiqlal Bandar Jaya Dicarikan Solusi Terbaik Jangan Digantung

Lampung Tengah – Pemerintah daerah Lampung Tengah harus berikan solusi atas surat yang diedarkan oleh Satpol PP kepada para PKL perihal peringatan1 membuat resah dan gelisah yang dapat menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dilingkungan masjid istiqlal Bandar Jaya. .

Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28E ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *