Dalam memperdaya Mawar, SW dan pelaku (DPO) modusnya sama datang jemput bawa, rayu kasih yang Rp 50 ribu sambil berkata buat jajan.
“Jangan bilang-bilang ya. Uangnya untuk kamu jajan,” ungkap Kasat Reskrim menirukan modus operandi kedua pelaku.
Kejadian tersebut membuat semakin kesal bibinya ketika korban (Mawar) ditanya lagi oleh bibinya dari mana kamu ?.
“Jawabnya dari diajak om main kesuatu tempat dan saya dianu-anu lagi,” ujarnya
Dengan hati Kesal keponakannya menjadi pelampiasan nafsu bejat dua lelaki,. Paman korban SM (53) melaporkan dua pemuda bejat tersebut ke Unit PPA Polres Lamteng (25/8/2025).
Dari dasar laporan tersebut polisi bergerak dan berhasil mengamankan satu dari pelaku pencabulan (SW) terhadap gadis dibawah umur. Sedang yang pelaku datunya (DPO).
Ketua LPA, Eko Yuono menyampaikan, bahwa Saat ini SW dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng. Guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat tepat Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam bertindak mengamankan SW.
Jujur saya sangat sedih peristiwa yang menimpa anak dibawah umur. Peristiwa kekerasan sexual terhadap anak kembali terjadi ini menambah jumlah rentetan kasus kasus yang telah kami dampingi proses hukumnya
“Korban kejahatan sexual di Lampung Tengah nyaris menyentuh angka 100 di tahun 2025 yang melapor ke polisi.
“Kami selaku Aktivis yang membidangi tentang perlindungan anak menghimbau kepada para orang tua atau wali anak untuk selalu menjaga dan waspada terhadap orang disekitar kita. Agar keluarga besar kita tidak menjadi korban kejahatan,” tegas Eko Yuono.
Jangan lengah, jangan membiarkan anak di lingkungan yang tidak baik (Stigma) dan tetap awasi, kontrol anak ajak komunikasi dengan baik, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan orang tua. Cegah pergaulan bebas.

