Menurut Yunisa, OPD harus ada keterbukaan terkait anggaran di provinsi Lampung dan pada khususnya di kabupaten Lampung Tengah. Pihak ormas dan masyarakat kini sedang sama memantau anggaran di kabupaten “Beguway Jejamo Waway”, karena kita lihat asta citanya presiden RI Jend. Purn. H. Parabowo Subianto dan ketua KPK kunjungan kerja hadir di provinsi Lampung harus didukung penuh demi tercapainya asta cita presiden dalam pemberantasan KKN.
“Ketua Laskar Lampung ketika menjabarkan terkait keluar masuknya anggaran di kabupaten itu pertagungjawabannya ada pada kepala daerah,” kata yunisa kepada awak media
Ditambahkan, kesepakatan bersama atas rancangan APBD harus disetujui oleh DPRD dan kepala daerah. Jika tidak ada kesepakatan, bisa ada sanksi administratif hingga tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan. Dan untuk penetapan Perda, setelah disetujui bersama, rancangan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam penerbitan peraturan Bupati kemudian menerbitkan peraturan mengenai penjabaran APBD. Setelah evaluasi Gubernur rancangan peraturan bupati tersebut disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi maksimal 3 hari kerja.
Konsekuensi jika tidak ada persetujuan, keterlambatan APBD jika tidak disahkan, maka pemerintah daerah akan menggunakan anggaran berdasarkan nomenklatur tahun sebelumnya, yang dapat berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran. Dan ada sanksi kepada DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui rancangan APBD sebelum tahun anggaran dimulai dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan.
“Banyak yang harus diawasi dalam prosedure penetapan anggaran dan penggunaan anggaran negara di daerah khususnya di Pemkab Lampung Tengah agar peluang adanya konspirasi korups Kolusi Nepotisme (KKN)i tidak terjadi,” Pungkas Yunisa Ketua Laskar Lamteng. (Red)

