“Perlu kita ketahui bersama dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)sudah jelas di dalam UUD tersebut telah mengatur bahwa ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin. Kode etik ASN mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalisme, netralitas, dan transparansi,Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti poin-poin dibawah ini.
- Penurunan pangkat
- Penurunan gaji
- Pemberhentian dari jabatan
- Pemberhentian sementara
- Penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri.”Tutup Ferry.
(Tim)
Pages: 1 2

