Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung,Ferry Saputra.YS.SH.CMK,CLE.”Geram,Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Dinkes Mesuji Belum Ada Titik Terang

“Perlu kita ketahui bersama dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)sudah jelas di dalam UUD tersebut telah mengatur bahwa ASN diwajibkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin. Kode etik ASN mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalisme, netralitas, dan transparansi,Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti poin-poin dibawah ini.

  1. Penurunan pangkat
  2. Penurunan gaji
  3. Pemberhentian dari jabatan
  4. Pemberhentian sementara
  5. Penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu sendiri.”Tutup Ferry.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *