Dikesempatan tersebut Ferry Arif Ketua PWRI Lampung Tengah berharap adanya sinergitas terbangun antara Pemerintah Daerah baik eksekutif, Legislatif dan Yudikatif di Lampung Tengah dapat menjalin kemitraan dengan media yang tergabung di wadah PWRI atau wadah yang lainnya. Keberadaan Media sangat jelas dinaungi undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya.
Media berperan penting dalam partisipasi demokrasi. Media menciptakan arena untuk pertukaran pendapat, diskusi, dan musyawarah – ruang yang terkadang disebut sebagai ‘ruang publik’. Media menyediakan saluran komunikasi antara politisi dan publik, yang memungkinkan politisi mengomunikasikan keyakinan dan usulan mereka, memberikan informasi yang mereka butuhkan untuk berpartisipasi, dan memungkinkan suara publik didengar oleh politisi. Media juga membantu meminta pertanggungjawaban politisi – melalui pelaporan, dan pengawasan langsung seperti wawancara.
Kunjungan perdana pengurus DPC PWRI juga membahas tentang pentingnya evaluasi simasbro yang di kelola olah Kominfo Lampung Tengah untuk penertiban daftar Media yang aktif dan tidak.
“Akan lebih tertib jika setiap Media yang akan masuk di simasbro terwadahi dalam assosiasi Media yang ada di lampung Tengah, sehingga Kominfo akan lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan kontrol Media yang terdata. Hal ini untuk menghindari kesenjangan” Usul Ferry Arief.
Febriyantoni menyampaikan bahwa secara teknis kami tidak memahami dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait. Untuk di DPRD bisa berkoordinasi dengan sekwan agar lebih jelas. Namun dalam perbincangan ini kami beserta rekan akan mendukung masukan positif untuk di jadikan bahan ketika nanti ada agenda pertemuan lanjutan. (*)

