Kerajaan Nusantara Punya Saham Mayoritas di The FED? Koleksi Sejuta Ton Emas, Indonesia Terkaya di Dunia

Tokoh Kerajaan-kerajaan Nusantara itu menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan jalan keluar dari perkara harta karun Indonesia di The FED ini. Solusi yang ditawarkan PDKN, sebuah Parpol Non Kontestan Pemilu 2024, adalah dengan melibatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengeluarkan TAP MPR RI yang menetapkan bahwa Kerajaan Nusantara diakui keberadaannya di bumi Nusantara Indonesia. Alasan utama dan sahihnya usulan ini adalah karena para Raja dan Sultan di seantero Nusantara telah dengan kebesaran hati dan jiwa menyerahkan segenap kebesaran berupa kekuasaan, mahkota, martabat bahkan tanah kedaulatan beserta isi yang terkandung di dalam bumi, termasuk rakyatnya, kepada negara Republik Indonesia lewat Presiden Soekarno beberapa waktu pasca Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945,” jelas Ketum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama.

Penyerahan kekuasaan, sambungnya, hingga penyerahan wilayah kedaulatan, termasuk rakyat yang berada di wilayah Kesultanan dan Kerajaan tersebut terkandung perjanjian dan komitmen bahwa NKRI berkewajiban menyejahterakan dan memakmurkan Kesultanan dan Kerajaan berikut seluruh rakyatnya yang telah digabungkan ke dalam Negara Kesatuan RI. Perjanjian dan komitmen akan kesejahteraan dan kemakmuran yang wajib dipenuhi oleh NKRI terpatri dalam UUD 1945 yang Asli dan Pancasila 18 Agustus 1945.

“Tetapi sampai dengan perayaan HUT ke-79 RI tahun 2024 ini, realitasnya masih jauh panggang dari api. Namun kami para Raja dan Sultan yang tergabung dalam Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) yang hebat dan luar biasa itu tidak atau belum mau mempermasalahkan, dan belum sampai mempertimbangkan untuk Mencabut Mandat bergabung dengan NKRI,” tambah Rahman Sabon Nama yang pada saat wawancara didampingi Dewan Pakar PDKN di bidang keuangan dan perbankan, Ir. Sugito.

Hari-hari ini, di tengah negara Republik Indonesia menghadapi multi krisis, keterbelahan sosial (polarisasi), keterpurukan keberadilan hukum, serta krisis ekonomi dan keuangan, para Raja Sultan Nusantara tetap memiliki komitmen tanggung jawab moral untuk mengambil peran perbaikan dan pelurusan jalannya pengelolaan negara. Jajaran para Raja dan Sultan yang berjumlah ratusan dari seluruh nusantara ini meminta Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, untuk melakukan kebijakan politik pasca pelantikan.

“Kami meminta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk pertama, mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945. Kedua, agar Collateral Aset Dinasti yang tersimpan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat digunakan menjadi strong point utama untuk menghantarkan kesejahteraan dan kemajuan pembangunan Indonesia memberi dampak pula bagi keamanan dan perdamaian dunia, maka PDKN meminta Presiden terpilih 2024 berkoordinasi dengan MPR agar Sidang Umum MPR RI mengeluarkan TAP MPR menetapkan Kerajaan Nusantara diakui di seluruh Nusantara Indonesia dan Kerajaan Induk adalah pemegang Collateral Aset Dinasti, sedangkan kerajaan-kerajaan yang bersifat lokal di Indonesia merupakan paduan kebersamaan dalam kesatuan Raja Sultan Nusantara lokal Indonesia,” terang Dr. Rahman Sabon Nama sambil berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto benar-benar menyimak dan mempertimbangkan solusi yang diusulkan PDKN ini. (TIM/Red)

Keterangan (wawancara) lengkap dapat diakses di sini: https://youtu.be/oUsQ8eT3_mE?si=sX0n6sdqLTXXuQcM

Sumber: Ketua Umum DPP PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *