Kementerian LHK Apresiasi Inovasi Keberlanjutan Re.juve Melalui Digital Platform Pengurangan Sampah

Hal ini terbukti dari penghargaan yang diberikan pada tanggal 7 Oktober 2024 kepada produsen yang berkomitmen dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, di mana PT Sewu Segar Primatama, perusahaan pemilik merk dagang Re.juve diakui sebagai salah satu dari 20 produsen yang mematuhi peraturan tersebut.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan “Bahwa penghargaan ini adalah salah satu upaya mendorong implementasi PM tersebut oleh pengusaha sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Dalam peraturan tersebut, produsen diminta untuk melakukan kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk atau kemasan yang mereka hasilkan, dengan target pengurangan sampah sebesar 30 persen.

Re.juve yang bergerak di industri minuman, menjadi salah satu penerima penghargaan yang dinilai berhasil melampaui target tersebut. Dengan program unggulannya, Program Bring Back Your Empty Bottle (BBYEB), Re.juve mengajak masyarakat untuk mengembalikan botol kosong untuk dapat didaur ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *