Kejari TP Tindak Lanjut Aduan M Soleh, Kritik Penanganan Polres Pelabuhan TP

“Proses ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada perkembangan berarti. Patut diduga ada campur tangan oknum di atas petugas penyidik,” cetus Soleh.

Soleh juga menyebut bahwa terlapor, yakni Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, tidak memiliki data, perizinan, atau standar yang sesuai dalam pembangunan yang merusak rumahnya.

“Bangunan mereka jelas tidak standar. Bahkan, saya punya Surat Ahli Bangunan dari Petra yang membuktikan kerusakan rumah saya disebabkan oleh mereka,” tegasnya.

Moh Soleh menjelaskan bahwa kerusakan bangunan miliknya terjadi akibat pembangunan empat lantai yang dilakukan secara sepihak oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti. Tanah yang menjadi lokasi pembangunan awalnya berstatus sewa oleh Soleh, namun tanpa pemberitahuan atau kajian teknis, bangunan tersebut didirikan hingga merusak properti miliknya.

Tragisnya, menurut Soleh, ada korban lain yang rumahnya mengalami kerusakan lebih parah hingga menyebabkan penghuni meninggal dunia. Namun, korban tersebut tidak melapor dan akhirnya menjual rumahnya.

Moh Soleh berharap, dengan adanya intervensi dari Kejari Tanjung Perak, kasus ini dapat segera dituntaskan. “Respon cepat Kejari memberikan secercah harapan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membongkar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.

Harapan masyarakat agar kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan hukum agar keadilan dapat tercapai bagi semua pihak. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *