Selanjutnya Ica mengungkapkan, bahwa setelah mobil tersebut, melindas Nada Nabila Fransiska, pergi dan membiarkan saya dan Nanda yang tergeletak di jalan raya Sukadana kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
“Bukannya membantu, malah pengendera mobil itu kabur dengan membawa mobil,” kata Ica.
Sementara, keluarga korban yang ingin melaporkan dan mencari keadilan atas meninggalnya keluarga di kejadian Lakalantas tidak di perkenankan lagi laporan di Kepolisian.
“Kejadian ini dikarenakan sudah dilaporkan atau temuan dari kepolisian, sesuai prosedur DIRKARKOLANTAS Mabes Polri menurut Aiptu Susanto anggota Lakalantas Polres Lampung Utara. Oleh karena itu pihak keluarga korban tidak di perkenankan untuk menerima STPL, walau sebagai korban, karena Itu sesuai prosedur Dirlantas Mabes Polri,”ungkap Zulkarnaen, S.H., M.H, saat menemuinya di Ruang Kerja. (*)

