Pemerintah dan DPRD Kota Bontang pernah menggugat wilayah tersebut di MA, gugatannya pun ditolak oleh Hakim Agung di MA, karena belum puas, kembali digugat ke MK.
“MK dalam putusan selanya, meminta Gubernur Kaltim mediasi kedua daerah tersebut, karena tidak cacat hukum dan tidak inkonstitusional regulasinya”, jelasnya.
Menurut Jimmi, Gubernur Kaltim tidak boleh keluarkan pernyataan demikian, itu penilaian keliru. Mengingat Kampung Sidrap bukan wilayah hasil perang, mestinya diberi label wilayah itu sudah jelas perundang-undangannya, “secara de’jure dan de’facto masuk wilayah Kutim”.
Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim sesuai dengan ketentuan dan peta PP No. 20/1989 dan UU No. 47/1999, lalu tapal batas wilayahnya dengan Kota Bontang dipertegas di Permendagri No. 25 /2005.
“Pemkab Kutim sudah membangun wilayah tersebut, mempermudah pelayanan administrasi, sudah ada Desa dan Kecamatan”, sebutnya. ( ARSD )

