Apalagi sebelumnya, pihak Kejari Mesuji melalui Kasi Intel (Ardi Herliansyah, SH.MH) juga telah beberapa kali dimintai informasi atau keterangan oleh awak media yakni dimulai pada Minggu (07/01/2024) – Kamis (11/01/2024), terkait kebenaran hadir pihaknya sebagai narasumber kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa di GSG Taman Kehati tahun 2023, hingga mempertanyakan nama yang hadir, dan lama waktu jam kehadiran dalam memberikan materi sebagai narasumber, termasuk bertanya tentang jumlah honorarium yang diterima pihaknya.
Bahkan dipertanyakan pula mengenai tindaklanjut, menyikapi dugaan permasalahan pengelolaan dana desa kabupaten Mesuji oleh Apdesi wilayah setempat, namun Ardi Herliansyah hingga berita dipublikasikan dia tidak mau memberikan informasi atau keterangan sebagaimana dimaksud.
Selain itu, Ardi Herliansyah dinilai juga kurang pas dan salah alamat dalam memberikan klarifikasi pada media lain yang tidak memuat pemberitaan tentang pihaknya. Akan tetapi Ardi Herliansyah tidak melakukan hal ini, justru melakukan kekeliruan lain dengan cara terindikasi menakut-nakuti wartawan.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia lampung (LBH-PWRI) Yanuar Zuliansah, S.H, sesalkan langkah – langkah Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah yang tertutup terhadap informasi publik terkait dugaan permasalahan pengelolaan dana desa oleh Apdesi, yang melibatkan pihaknya pada kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa di kabupaten Mesuji.
Menurut Yanuar Zuliansah, S.H,
Kasi Intel Kejari Mesuji seharusnya memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan sebagai tindaklanjut pemberitaan, agar supaya adanya perimbangan dalam pemberitaan yang akan terkonsumsi dan dinilai publik.
“Sangat kami sesalkan, ada apa lho dengan pihak Kejari Mesuji ini. Apakah ada sesuatu yang tersimpan maka mereka tidak mau memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan untuk disampaikan ke publik. Dan kami juga menjadi tanda tanya, apalagi pihak Kejari terlibat sebagai narasumber. Seyogyanya mereka harus memberikan informasi itu, apalagi UU KIP sudah jelas dengan amanatnya. Artinya jangan salahkan wartawan kalau pemberitaan tidak sesuai, itu semua karena kalian yang tertutup informasi,” Ungkap Dia sikapi permasalahan tersebut.
“Harus relevan hak jawab, atau koreksi yang diberikan. Hak jawab atau koreksi itu pun sewajarnya melalui media yang memuat pemberitaan, bukan melalui media lain. Dan kami ingatkan, kalian pihak Kejari adalah penegak hukum yang diambil sumpah jabatan dan dibayar pakai uang rakyat. Jadi laksanakan tugas kalian dengan sebenar – benarnya, dan bukan mengintimidasi atau menekan para penyaji informasi secara halus seperti itu,” Pintanya.
(Tim)

