
Mesuji – DGNews| Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dinilai kelabakan lantaran pemberitaan wartawan di beberapa media online terkait adanya dugaan lembaga Adhyaksa itu bungkam soal dugaan permasalahan Dana Desa di Kabupaten Mesuji yang diduga kuat telah di manfaatkan oleh Adepsi Kabupaten setempat demi merauk keuntungan pribadi atau berjamaah.
POJOK IKLAN UMKN
Pasalnya, Kejari Mesuji melalui Ardi Herliansyah, SH.MH (Kasi Intel) diyakini kelabakan dikarenakan mengeluarkan pernyataan mengarah ancaman atau langkah hukum (Upaya pidana) bagi awak media yang berusaha membongkar dugaan kasus dalam permasalahan dimaksud.

Ardi Herliansyah dikutip melalui https://radarmetro.disway.id/read/4346/pasal-pelatihan-hukum-apartur-desa-kejari-mesuji-hanya-undangan, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mesuji merespon cepat terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan tendensius dan tak mendasar. Bahkan terkesan melakukan pencemaran nama baik korps Adhiyaksa dan dilakukan tanpa ada klarifikasi dari narasumber. Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Mesuji selain melakukan klarifikasi juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.
“Kami berkeberatan dengan pemberitaan yang kesannya tendensius, penggunaan Bahasa yang kasar, tidak beretika dan menjurus ke fitnah tanpa adanya klarifikasi dari narasumber dengan menggunakan etika jurnalistik yang sepatutnya. Bahwa untuk hal tersebut, kami akan menggunakan hak jawab dan sedang mengkaji apakah kantor berita dan wartawan yang bersangkutan terdaftar secara resmi sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pers dan apabila resmi kami mempertimbangkan untuk memasukkan pengaduan kepada Dewan Pers tentang adanya kode etik Pers yang dilanggar serta apabila tidak resmi maka kami akan melakukan kajian terkait dengan adanya unsur pidana dalam hal ini fitnah yang untuk kami jadikan pertimbangan untuk mengambil Langkah Hukum,” Tegas Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negri Mesuji Ardi Herliansyah, Jumat (12/01/2023).
Jika mencermati upaya yang dilakukan Ardi Herliansyah, hal ini merupakan kurang pantas untuk dilakukannya. Mengingat Ia adalah aparatur penegak hukum yang mestinya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan permasalahan tersebut, dan bukan melakukan intervensi atau penekanan terhadap awak media yang berusaha menginformasikannya.

