Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Teddy memenuhi syarat-syarat kenaikan pangkat seperti masa dinas, pengalaman lapangan, serta prestasi yang relevan. Beberapa perwira aktif dan purnawirawan menyatakan bahwa kenaikan pangkat seharusnya mengacu pada standar yang telah ditetapkan, termasuk pengalaman tempur, kepemimpinan, dan penugasan operasional.
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa jalur percepatan ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan untuk mempercepat regenerasi perwira dengan latar belakang strategis. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Mayor Teddy memiliki rekam jejak di bidang intelijen dan kebijakan pertahanan, yang dianggap sebagai faktor pertimbangan dalam promosi cepatnya.
Merespons polemik ini, pihak militer menyatakan bahwa kebijakan kenaikan pangkat tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Namun, belum ada klarifikasi resmi mengenai apakah kasus Mayor Teddy merupakan bagian dari kebijakan baru atau keputusan khusus.
Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari institusi militer untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan meritokrasi, transparansi, dan keadilan dalam sistem kepangkatan.
Aktivis Haris Azhar menyatakan tidak menjadi masalah kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol tapi seharusnya TNI aktif apabila masuk ke pemerintahan sipil yang menduduki jabatan sipil harus mundur karena jabatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). “Ini yang menjadi sorotan publik, seharusnya Teddy mengundurkan diri sesuai Undang-Undang TNI tahun 34 tahun 2004,” tegas aktivis HAM yang terkenal vocal ini beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

