Respon Balai Besar TNBBS di Tanggamus Prihal Bantahan Pemda Yang Tidak Mengakui Terkait Penarikan Pajak PBB Di Areal Kawasan Hutan TNBBS

Lampung Barat | Polemik tentang adanya bukti penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS memasuki babak baru setelah Dandim 0422/L.B Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han dan Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menemukan bukti penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS di Kecamatan Bandar Negeri Suoh ( BNS ) Kab. Lampung Barat.9/3/2023

Sehingga sampai sekarang belum menemukan titik terang setelah kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan bahwa bahwa Pemda Lampung Barat tidak pernah melakukan menarik pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS, hal tersebut di ungkapkan dalam sebuah berita online salah satu media yang terbit pada sabtu 8/3/2025 kemarin .

Diungkapkan dalam sebuah berita online yang tayang di salah satu media pada sabtu 8/3/2025 lalu, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir,
membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada
di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal
itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah
menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar
dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika
objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” kata dia.

Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan
pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan
penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

“Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu
masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk Area WTNBBS tentu
akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan
pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau
bukan,” tandasnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *