Inspektorat Tubaba Dalam waktu dekat akan memanggil sekretaris dinas perhubungan kabupaten Tubaba

Dihubungi melalui sambungan telpon pada hari Kamis tanggal 16-08-2024 sekretaris dinas perhubungan kabupaten Tubaba Sunardi menyampaikan kepada wartawan bahwa dinas perhubungan sedang belanja barang untuk fasilitas kantor dinas perhubungan.

“Ya mas kami sedang melakukan belanja barang untuk pembelian laptop 2 unit merk accus senilai Rp.9
900.000per unitnya total Rp.19.800.000, printer merek Epson L320 senilai Rp .2.950.000 per unitnya total 14.950.000,kursi 1 dan meja 5 senilai Rp.17.250.000 dan hardisk senilai Rp.800.000
Dengan total belanja senilai Rp.52.800.000 dan CV sebagai pemenang tender tersebut adalah CV Ilham jaya dan direktur utamanya Tropa Pratama”.jelasnya

Sedangkan setelah ditelusuri ternyata pengadaan barang tersebut diduga tidak melalui rekanan dan CV Ilham Jaya tersebut hanya disewa dan sebagai syarat saja.

Dan dirinya mengakui kepada awak media bahwa belanja barang tersebut dibelanjakan oleh dirinya sendiri dan staf terkait masalah CV dirinya mengaku CV tersebut hanya disewa senilai 3% dari anggaran belanja barang tersebut senilai sewa CV Rp.1.584.000
Agar barang yang dibeli sesuai harapan.

“Ya mas saya belanjakan sendiri barang tersebut dengan staf saya tidak melalui rekanan mas,biar barang yang dibeli sesuai harapan mas”.ucapnya

Namun saat ketua PWRI menjumpai dirinya di kantornya pihak nya berkilah , bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan memakai pihak ke tiga yakni CV.Ilham jaya
“Enggak mas yang belanja rekanan mas,bukan saya kata Sunardi”.
Disaat ditanyakan CV.ilham jaya beralamat dimana dan awak media meminta nomor direktur utama nya Sunardi mengeles tidak memiliki nomor direktur utama CV.ilham jaya tersebut

Hal ini menunjukan ketidak konsistennya pernyataan sekretaris dinas perhubungan tersebut melalui telpon dengan pernyataan ketika berjumpa di kantor.

Sedangkan kepala dinas perhubungan kabupaten tubaba menyampaikan kepada wartawan bahwa sekretaris perhubungan selaku PPTK ikut mendampingi pihak rekanan agar barang yang di beli sesuai spesifikasi.

Sedangkan didalam aturan sistem pembelanjaan barang tersebut menggunakan rekanan atau pihak ketiga dan pihak dinas perhubungan hanya menerima barang sesuai yang diminta.

Apa bila belanja barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi atau permintaan pihak PPTK dalam hal ini sekretaris dinas perhubungan,maka pihak dinas perhubungan melalui PPTK wajib menolak barang dan mengembalikan barang tersebut kepihak rekanan.

LBH PWRI tubaba meminta inspektorat tubaba dan kejaksaan negeri Tubaba untuk melakukan audit terkait pembelanjaan barang yang dilakukan pihak dinas perhubungan kabupaten Tubaba tersebut, selain diduga menggunakan CV.fiktif dan ada indikasi mark-Up anggaran dalam pembelanjaan barang tersebut.

Hal ini perlu tindakan agar proses pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang telah diatur dalam undang-undang. ” Kami mohon pihak inspektorat dan kejaksaan negeri tubaba segera memeriksa kegiatan tersebut dengan menurunkan auditor bila perlu lakukan uji petik,” pungkasnya (*).
(Edi Sugito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *