Perbuatan tidak terpuji itu pun memicu respon negatif dari warga setempat.
Bahkan, di Desa Sambongrejo puluhan warga telah melakukan aduan ke pihak Pemdes sebagai bentuk protes. Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambongrejo memfasilitasi aduan tersebut dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Intinya masyarakat menuntut mundur, BPD menampung aspirasi mereka dan melaporkan ke kecamatan dan dinas PMD,” ujarnya.
Berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di Desa Sambongrejo, Kepala Desa (Kades) Gedebeg Sumarwan mengonfirmasi bahwa situasi di desanya masih kondusif. Ia mengaku hingga kini belum ada warga yang komplain ke dirinya terkait kasus perselingkuhan yang menimpa Sekdesnya.
Ditanya soal potensi pemberhentian Sekdes Gedebeg sebagai bentuk sanksi, dirinya mengaku belum bisa memutuskan. Menurutnya hal itu perlu dasar dan pertimbangan
“Saya belum bisa menjawab kalau itu. Kita juga nggak segampang itu lah mas memutuskan masalah, perlu dasar-dasar dan perlu pertimbangan,” lanjutnya.
Menurut informasi, pada , Kamis 6 Juni 2024, Kades Gedebeg beserta Kades Sambongrejo telah dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora untuk dimintai klarifikasi.
“Ini kan dalam Proses PMD, pagi tadi kesana. Tapi kan belum ada tindakan apa-apa. Dari pihak PMD belum ada tindakan apa-apa, baru klarifikasi,” kata Sumarwan.
Sementara itu, Kades Sambongrejo hingga berita ini terbit belum memberikan konfirmasi sama sekali terkait kasus perselingkuhan yang menjerat oknum peradesnya. Sampai berita ini di turunkan belum ada keputusan yang keluar. (Tim red)

