Haloo Seluruh Wartawan Wajib Tahu Seruan Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Aktivis LSM

Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan seruan kerasnya dengan surat bernomor: 02/S-DP/XI/2023. Yaitu tentang rangkap Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta tanggal 20/11/2023ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Zaman diera dunia maya,banyak pihak memang,yang melampiaskan nafsunya bergabung ke profesi ganda,sebab sulitnya ekonomi kerakyatan, pabrik gulung tikar justru tak sedikit para pihak antri melampiaskan bergabung diwartawan,sebagaiman infonya di karimunjawa oknum WARTAWAN MENIPU 400 JUTA BERKEDOK URUS PERIJINAN TAMBAK,berjubah Pers. Otomatis wartawan yang tidak melakukan perbuatan dinodai oleh oknum tersebut.

Jepara, kudus, pati ,Demak,Blora yang termasuk jadi sorotan dari Dewan Pers, eks karesidenan itu, seperti Jepara reating tertinggi profesi Ganda wartawan rangkap jurnalis. Misalnya ada yang aneh di Jepara, Dewan Pers wajib mengetahuinya,adanya kontrak berita dari LBH (lembaga bantuan hukum) sebagai kuasa hukumnya tambak karimunjawa, kontrak media (wartawan) yang diimingi imingi biaya puluhan juta.
Dari seruan Dewan Pers itu, jurnalis dituntut profesional.Hal itu seperti disebutkan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Jepara.
Sekretaris daerah itu menyebut via whatsapp nya saat konfirmasi bincang bincang dengan awak media ini.
” Mencatut nama sy sdh biasa … saya santai sj. Kebenaran sy percaya milik Allah…
Belajar utk bisa lebih Ikhlas dlm berbuat.
Kominfo dlm merangkul wartawan sy minta indikator rating tinggi… Edy Jatmika juga menambahkan alias warning,

Dan wartawan yg jenengan sebut rangkap lsm gak lama utk bertahan….”tegas sekda menutup chatingan whatsapp-nya 23/11 di jepara.

Kemudian tidak hanya itu saja, Dewan Pers menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas, adalah sesuatu yang dijamin oleh undang undang.Akan tetapi, untuk menjaga profesional jurnalis,dari tugasnya.
Bahwa seorang wartawan wajib bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi itu.

WARTAWAN MUNDUR DARI LSM, ORMAS

“Yang paling baik lagi apabila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau ormas, hal ini tentu untuk menjaga kemurnian srhatino pers yang profesional,” ujar ketua Dewan Pers yang dilansir dan dikutip dari surat edaran Seruan Dewan Pers yang bernomor: 02/S-DP/XI/2023.

Meski didalam seruannya Dewan Pers mengingatkan yaitu,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers didalamnya telah mengatur tentang wartawan.

Sebagaimana seruan Dewan Pers terkait Undang-Undang yang disiarkan ke seluruh media online, cetak dan elektronik. Ada 4 poin seruan Dewan Pers yaitu:

  1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
  2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
  3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
    Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
  4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
    @jipwodwipa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *