
Aug, 11 2024
Lampung Tengah | Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret.
MRA (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadi, Senin (22/7/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan, uang yang digelapkan wanita asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp.20 juta.
MRA yang dikenal sebagai karyawan Branch Administrastor KSP Sehati makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itupun telah ditetapkan tersangka pada Jumat (9/8/24).
“Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (11/8/24).
Kapolsek mengatakan, pada 22 Juli lalu, MRA bisa mendapat uang Rp.20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi.

