GAWAT KETUA MPKN LAPOR KE KPK: DIDUGA ADA POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 25.2 MILYAR DALAM PENGELOLAAN DAK DIKNAS KAB. BLORA

“Menurut prosedur pengelolaan DAK swakelola bahwa Swakelola Kelompok masyarakat pelaksana dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain dan dalam hal swakelola ini standart beaya overheaf/profit yang ditetapkan oleh Kementrian PUPR dicantumkan dalam AHSP (Analisa Harga Satuan Pekerjaan). Dalam swakelola beaya overhead/profit nol (0%), ” Kata Sukisman mengutip perpres nomor 16/2018

Dari penegasan Ka.Dinas PUPR Blora disampaikan lewat byphone, bahwa pemborong atau rekanan untungnya 10% sampai dengan 15%. Terkait DAK Diknas Blora th 2023 (90%) jika dikerjakan rekanan menjadi potensi kerugian keuangan negara.

Kami mendapat sumber informasi dari tokoh politik dari partai penguasa saat diwarung depan SDNegeri satu Gadon Cepu menyapaikan bahwa proyek DAK ini ada setoran besarnya 15% dibagi (4.5%) sekolahan, (4.5%) Dinas Diknas dan (6%) dari total nilai proyek yang di sekolahnya.

“Ketika saya whatsapp ke salah satu KS beliau menyampaikan hanya dapat tiga persen (3%) yang di berikan oleh Pemborong, ” ungkapnya

“Kepala Sekolah Negeri 1 Klokah Kecamatan Kunduran ibu ST saat saya investigasi ke sekolahannya menyampaikan bahwa proyek DAK SD Negeri 1 Klokah dikerjakan oleh Pemborong namanya Bu MM kilen Pendopo ( Ibu MM Sebelah Barat Pendopo Kabupaten),” Pungkas Sukisman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *