Menurut Romo Edy dewan penasehat PWRI Lampung Tengah sebagai jurnalis dan pemerhati demokrasi, Gakkumdu sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat secara normatif. Jadi jika memang sudah memenuhi unsur pelanggaran undang undang Pemilu, Gakkumdu harus segera melanjutkan proses hukumnya ke APH.
Tambahnya, Sentra Gakkumdu ini mempunyai peran penting dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, Gakkumdu Lampung Tengah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik agar tercapai penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak,” himbaunya.
MARI KITA BERSAMA SUKSESKAN PILKADA 2024, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Hal senada dikatakan Tedi Kristiandi Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Lamteng. Menurutnya, terkait dugaan kampanye kakam dinilai telah memenuhi cukup bukti.
“Bahwa Kakam Astomulyo Sri Widayat telah memenuhi unsur dengan melanggar aturan Pilkada dan pasal yang disangkakan untuknya sudah dicantumkan dalam berkas hasil rapat Gakkumdu Lamteng. Kita tunggu bersama-sama, polres Lamteng memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.
Ia menghimbau agar Kakam dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamteng menjaga netralitas Pilkada. Agar, tidak ada lagi pelanggar dan tercipta Pemilu adil serta damai. (*)

