Founder Masyarakat Independent GERMASI Tanggapi Pertanyaan Akademisi Yusdianto Yang Sudutkan TNI dalam Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dalam Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup:

  1. Huruf b angka 14: Membantu tugas pemerintah di daerah.
  2. Huruf b angka 15: Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
  3. Huruf b angka 16: Membantu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  4. Huruf b angka 17: Membantu mengatasi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Serta terdapat Nota Kesepahaman ( MOU ) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI, Nomor PKS.04/MENHUT/ SETJEN/3/2/2025 dan NK/3/II/2025/TNI, yang mana Implementasi dan Ruang Lingkup Kerja Sama Kementerian Kehutanan dan TNI meliputi :

  1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
  2. Pengembalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
  3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  4. Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum Kehutanan.
  5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
  6. Pemanfaatan Sarana dan Prasaran.
  7. Perhutanan Sosial.
  8. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara dan Ketahanan Nasional dan.
  9. Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati oleh Para Pihak. “, jelasnya

Ridwan menambahkan ” Jadi kesimpulannya TNI memiliki peran strategis dalam kawasan kehutanan, terutama dalam pengamanan, penegakan hukum dan perlindungan ekosistem hutan. Hal ini jelas sejalan dengan tugas OMSP yang diamanatkan dalam UU TNI, sehingga pernyataan dari salah satu akademisi yang menyatakan bahwa Keterlibatan TNI Dalam Penertiban
Warga di TNBBS Salahi Konstitusi, itu sangat tidak berdasar dan terkesan menyudutkan salah satu pihak yaitu TNI, oleh karena itu pernayataan Akdemisi tersebut perlu untuk di kaji kembali” Tutup Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *