Ersan Ketua DPC LPPNRI Lamteng : Menghimbau Pemda Lamteng Lakukan Teguran Atas Dugaan Penggunaan Bahan Peledak Dalam Operasi Tambang Batu Nyukang Harjo

Ia juga akan bersurat kepada Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari Dinas Lingkungan hidup Lampung Tengah untuk turun langsung periksa kondisi tambang.

Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang apa? Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Aktivitas penambangan batu yang terdapat di wilayah Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang diduga dikelola oleh tiga perusahaan, diantaranya CV. Indo Felspart, PT. Karya Tulus Bakti Bersama (KTBB) dan PT. Buana Natura Lestari.
Di jelaskan juga oleh Ersan ketika di ruang pertemuan Kantor PWRI Lamteng mengatakan kenapa Pemerintah Daerah diharapkan tanggap terhadap dampak lingkungan Yang cukup meresahkan bagi masyarakat sekitar atas keberadaan tambang batu tersebut adalah bahwa dalam operasionalnya para penambang menggunakan bahan peledak, sehingga ini sangat berdampak terhadap lingkungan, getaran yang ditimbulkan bahan peledak ini sangat terasa hingga ke permukiman warga dan kondisi ini dirasakan sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,”Pungkas Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *