Dana BOKB sebesar Rp 4.147.152.365,00 itu dicairkan oleh bendahara pengeluaran dinas dan diserahkan secara tunai kepada Kabid Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) dan Kabid Pengendalian Penduduk (Dalduk) untuk membiayai 11 kegiatan. Namun terungkap berdasarkan temuan BPK pemeriksaan dari pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 3.081.910.500,00 terdapat fakta bahwa Kabid KBKS hanya menyerahkan uang Rp 1.223.969.200,00 kepada 15 PLKB, sisanya sebanyak Rp 1.857.941.300,00 disimpan dan dikelola oleh Kabid KBKS bersama bendahara pengeluaran.
Fakta menarik lainnya dana Rp 1.223.969.200,00 dari total BOKB Rp 4.147.152.365,00 yang diterima Kabid tersebut , diberikan kepada 15 PLKB secara bertahap, yaitu dari tahun 2023 hingga melewati tahun anggaran, terakhir 12 Januari 2024.
Post kegiatan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lambar Tahun 2023, Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024< adalah sebagai berikut rinciannya:
1.Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Mini Lokakarya Pencegahan Stunting di 15 kecamatan se-Lambar, diketahui penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 157.786.000,00.
2.Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Penyuluhan Program KKBPK di 15 kecamatan, terdapat penggunaan anggaran yang dimanipulasi datanya sebanyak Rp 218.895.000,00.
3.Dari belanja makan minum dan uang transport pada kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan di 15 kecamatan, ditemukan anggaran Rp 184.912.500,00 yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
4.Dari kegiatan penyaluran uang transport peserta Pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan (POKTAN) di 15 kecamatan, ditemukan penggunaan dana BOKB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 470.250.000,00.
5.Dari penyaluran uang transport pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) oleh PPKB dan Sub PPKBD di 15 kecamatan, ada dana Rp 104.310.000,00 yang digunakan tidak selaras dengan kondisi sebenarnya.
6.Dari penyaluran uang transport kegiatan Pemutakhiran (Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendali Lapangan dan Pelayanan KB), terdapat penggunaan anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 21.510.000,00.
7.Dari penyaluran uang transport atas kegiatan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, ditemukan pemakaian anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 381.921.000,00.
8.Dari penyaluran uang transport dan makan minum pada kegiatan Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pada 15 Puskesmas se-Lambar, dana yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 254.999.240,00.
9.Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional pramusaji Balai Penyuluh KB di tiga kecamatan, dikucurkan dana Rp 11.262.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
10.Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional petugas RR (Reporting and Recording) di dua kecamatan saja, pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar telah memainkan uang Rp 665.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
11.Dari belanja makan minum dan uang transport peserta untuk 11 kegiatan, anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 62.700.000,00.
12.Dari penyaluran uang transport operasional Pokja Kampung KB (KKB), anggaran yang dipakai tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 62.040.000,00.

