Namun, saat korban terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kunci sepeda motor dan Hp miliknya sudah tidak ada.
“Dan lebih mengejutkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang dari tempat semula,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Humas LT)

