Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis, sebagaimana prinsip hukum yang juga ditegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum,” kata Darmawan.
Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas
DPP LBH PWRI juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.
“Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp.500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” lanjut Darmawan.
Sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang membela profesi Wartawan, Darmawan, menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.” Pungkas Darmawan.
Diketahui bahwa, KUHP dan KUHAP yang baru telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2026 yang lalu. | Pnr.

