
DGNews | Source Humas Polres Lamteng
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Lampung Tengah| Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengintai korbannya dengan cara bersembunyi disemak belukar, Kamis (8/2/24).

Ditangkapnya pelaku IR (25) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut, setelah sebelumnya petugas berhasil meringkus 2 rekannya yakni IN dan AN, pada Jumat (1/9/23).
Dari hasil pengembangan IN dan AN, bahwa dalam menjalankan aksinya merampas sepeda motor seorang siswi SMP di JL. Sembilan, dekat kandang ayam dusun IV Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Rabu (9/8/23) lalu, bukan saja mereka berdua melainkan ada IR.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit,S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (10/2/24).
“Modus ketiga pelaku, 1 orang membuntuti korban naik motor, lalu 2 pelaku lain muncul dari semak-semak untuk menghadang dan merampas motor korban secara paksa,” ujarnya.

