DPD PWRI Lampung Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

Menurut Yanuar, KI Provinsi Lampung sudah memberikan putusan yang tepat dalam komitmennya guna menegakkan hak publik atas informasi.

“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, memutuskan bahwa PPID Desa Sabah Balau diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini,” ucap Yanuar.

Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa KIP Lampung berkomitmen menjaga transparansi publik.

Selain itu menurut Yanuar, sengketa ini adalah juga merupakan pembelajaran bagi semua pihak bahwa, informasi publik itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.

“Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Yanuar.

Lebih jauh Yanuar Zuliansyah S.H., yang merupakan pengacara muda yang penuh semangat dan energik itu mengatakan bahwa, permohonan informasi publik itu berdasarkan be UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Tandas Yanuar.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam institusi pemerintah, Badan Publik, BUMN serta BUMD yang mengelola dan menggunakan keuangan negara. Keputusan ini berdasarkan asas keterbukaan informasi dan untuk mendukung kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemerintah.

Dengan keputusan ini, diharapkan PPID Sabah Balau segera mengambil langkah konkret untuk memberikan data yang diminta. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dapat membuahkan hasil melalui jalur hukum. | (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *