Untuk mengetahui kebenaran hal itu, media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, melalui pesan singkat Wattshappnya, Kamis (20/03/2025).
Kadis PMD Kabupaten Lampung Selatan itu mengatakan bahwa tidak benar adanya pengondisian untuk pendamping hukum.
“wslm tdk benar, mereka menawarkan langsung ke desa2, mereka mou langsung infonya,”ujar Erdiyansyah.
Sementara itu, mengenai aturan pendamping hukum menurut Erdiyansyah sesuai dengan Permendes dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan Desa.
“kalau permendes dimungkinkan untuk kerjasama dgn LBH sesuai kebutuhan Desa.” Tandasnya.
Dana Desa adalah alokasi dana yang diberikan pemerintah kabupaten/kota kepada desa. Dana ini berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas penggunaannya adalah: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan kualitas hidup manusia, Penanggulangan kemiskinan. | Tim.

