- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 ayat (3) huruf a menyatakan bahwa uji emisi merupakan bagian dari uji berkala kendaraan bermotor.
- Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2023, Pasal 2 ayat (2) huruf b mewajibkan setiap kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 (tiga) tahun untuk melakukan uji emisi.
๐ Dari Lampung untuk Indonesia yang Bersih Emisi
Kampanye ini tidak hanya menjadi bagian dari proyek perubahan di lingkungan Ditlantas Polda Lampung, namun juga membawa semangat nasional dalam menanamkan budaya tertib emisi. Uji emisi diposisikan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat.
โDari Lampung, kita mulai. Menuju Indonesia yang Sehat, Tertib, dan Bersih Emisi.โ
Ajakan ini juga selaras dengan arah transformasi Polri Presisi, yang menempatkan pelayanan publik sebagai bagian dari inovasi yang humanis, adaptif, dan peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
Pages: 1 2

