Diduga PBH Belum Terakreditasi, Kades Di Lamsel Bakal Mendapat Sanksi Blacklist

“Jika pemerintah tidak segera ambil sikap, bakal berpotensi menjadi masalah hukum yang notabene bakal menjadi sorotan tingkat nasional. Selain potensi pengembalian dana oleh pihak desa karena menjadi temuan. Lembaga atau organisasi PBH dan OBH juga berpeluang akan mendapat sanksi selama 10 tahun hak mengajukan verifikasi dan akreditasi sebagai PBH akan ditolak oleh Kemenkum RI,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan belum diperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari ketiga lembaga bantuan hukum tersebut, terkait kerja sama dengan sejumlah desa yang tertuang didalam MoU tentang pengelolaan anggaran bantuan hukum.

Terpisah, Kepala desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Sigig Edi Lukman membenarkan, jika pihaknya sudah menerima MoU dari yayasan LBH Ikam, Kantor hukum Rusman Efendi, SH.MH & Partners.

“Ya berkas udh kami terima, tapi kami masih ingin berkoordinasi dengan rekan rekan kades, MoU nya juga sampai sekarang belum kita tandatangani,” kata Sigig.

Senada dikatakan Kades Sidorejo, Sutianto, jika pihaknya sudah menerima berkas MoU PBH. Namun, hingga kini pihaknya belum membubuhkan tandatangan atau cap stempel desa. Disinggung soal lembaga bantuan hukum yang diduga belum terakreditasi. “Justru saya baru tahu, terimakasih atas infonya, untuk jadi bahan pertimbangan didesa,” ujar pria yang akrab disapa Kades To ini.

Sekadar diketahui, berdasarkan Informasi yang dikutip dari Detik.com, sebanyak 85 Kepala desa di Sukabumi Jawa Barat (Jabar) diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana menegaskan, bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lainya, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan aturan pelaksanaanya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo.

Kerjasama di Sukabumi ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades, bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp.500 ribu perbulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Bahkan pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik, dari informasi yang dikutip Detik.com. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa.

Surat perintah dengan No 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat kabupaten Sukabumi.

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi PBH oleh BPHN selaku penyelenggara Program bantuan hukum. Kejanggalan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sukabumi./ Dir Aji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *