Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Way Kanan sejak tanggal 26 April 2025 lalu, namun hingga kini tidak ada jawaban maupun penjelasan dari instansi tersebut.
“Bungkamnya pihak ATR/BPN Way Kanan tentu menjadi tanda tanya besar, kami menduga ada yang disembunyikan. Jika mereka tidak terlibat, mengapa enggan memberikan klarifikasi? Bungkamnya mereka justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam skandal ini,” ujar Ridwan.
GERMASI menilai bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut secara menyeluruh, kasus ini jelas mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan negara yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga legalitas dan tata kelola pertanahan.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik proses ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Ridwan.
GERMASI berharap Kejari Way Kanan bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, demi menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari jeratan mafia tanah yang makin terorganisir. ( Asipi )

