
Lampung Timur – Warga Dusun Mega kencana Talangsari II (dua) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten lampung Timur, merasa resah dengan berdirinya kandang (peternakan) hewan babi yang diduga ilegal di daerah pemukiman warga muslim, Minggu (24/11/2024).
Seorang warga setempat yang berharap namanya tidak dipublikasikan, sebut saja Togok (bukan nama sebenarnya), kepada awak media membeberkan dilingkunganya terdapat peternakan hewan babi ilegal. Togok pun menyampaikan keluh kesah warga terkait keberadaan kandang babi.
“Keberadaan kandang babi tersebut menjadi sumber penyakit, terutama pada anak-anak yang terkena dampak cacing pita. Pemilik kandang itu ceroboh dan tidak memikirkan dampak lingkungan, kecerobohan peternak babi itu dapat dilihat jelas, dulu terdapat hewan babi yang mati, bangkainya dibuang ke lubang limbah, saat musim penghujan, limbahnya meluap kemana-mana, bisa dibayangkan gimana rasanya bila orang yang menghirup aroma bangkai dan kotoran babi itu, bahkan pada cuaca panas pun, udara bau menyengat hidung terendus di seputaran lokasi kandang,” ujar Togok.
Selanjutnya kepada jurnalis, Togok menjelaskan, nama pemilik kandang babi di lingkungannya adalah Winoto, beberapa waktu lalu Winoto pernah mendapat teguran dari seorang perempuan salah satu warga setempat, tapi kritik dari warga tidak diindahkannya.
“Dia merasa bahwa keberadaan kandang babi itu berdiri diatas tanah miliknya, jadi semau-maunya dia mau mendirikan bangunan apa saja adalah haknya, ‘lah,, lemah-lemah ku dewe yuk’, itu yang diucapkannya ketika ada warga yang protes, sekarang orang yang komplain itu sudah meninggal. Sekarang Winoto akan menambah kandang babi, karena seiring berjalannya waktu, babi-babi itu beranak pinak dan semakin banyak. Aneh,, tidak ada izin lingkungan, kok, seenaknya saja mendirikan peternakan hewan babi di pemukiman warga muslim,” jelas Togok.

