Baca berita lainnya :
https://ptmediadirgantaranews.com/trem-otonom-siap-diuji-coba-di-ikn/
Adapun dugaan praktik korupsi uang negara tersebut yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Dinas PPKB terletak pada kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp. 757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp. 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp. 654.124.000. Operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp.918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp.152.313.350.00. Berdasarkan investigasi Pulbaket dan Puldata di lapangan, mengindikasikan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, terletak pada Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif. Untuk menyimpangan anggaran negara tersebut, diharapkan agar KPK, Kejagung, Mabes Polri dan BPK RI untuk melakukan penyidikan, penyelidikan dan melakukan audit terhadap oknum Kadis dan Kabid Dinas PPKB Lampung Tengah terhadap penyimpangan anggaran tersebut. (Tim)

