Untuk menguasai harta-benda korban, pelaku AEA, melakukan berbagai upaya.
“Ketika korban tidak berdaya, pada saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi korban, lalu pelaku mengambil harta benda milik korban,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan, lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga singgah di Losmen tersebut.
Adapun tertangkapnya pelaku, setelah Polsek Seputih Banyak mendapatkan laporan dari pemilik Losmen.
Berbekal laporan dari pemilik losmen tersebut, Tim Tekab 308 dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah bersama Kapolsek dan anggota Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan ke TKP.
“Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban,” tegasnya.
Untuk sementara ini, Polisi sedang mendalami kasus tersebut hingga peristiwa ini menjadi terang benderang.
“Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan,” ungkapnya.
Namun, dugaan pertama, pelakunya adalah AEA dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

