Dia melanjutkan, ketika HR diamankan, Polisi mendapati barang bukti disimpan di rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, dari laporan Polisi yang diterimanya, PT BSSW kehilangan 1 buah wayer blower ukuran 12 inci, 1 buah tutup planes blower ukuran 12 inci, 1 buah dudukan dinamo dan 1 unit Dinamo 5 Hp merek Motology warna biru.
Awalnya, terang Ali, alat produksi yang hilang itu diketahui karyawan PT. BSSW Tbk. Divisi oven onggok pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Jam 08.30 WIB.
“Saat hendak bekerja pada pagi hari, pelapor atau karyawan perusahaan mendapati 4 alat produksi itu hilang dicuri,” katanya.
Kini, HR telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk penyidikan lebih lanjut.
“HR dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

