Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Selasa (2/4/24).
AKP Feabo menjelaskan, setelah ke 4 pelaku tiba di Sat Res Narkoba polres Lampung Tengah, para pelaku lalu dilakukan tes urine dengan hasil positive.
“Dari hasil pengembangan selama 3×24 jam dan diperpanjang lagi selama 3×24 jam oleh petugas, tidak juga ditemukan barang bukti berupa Narkotika,” jelasnya.
Untuk itu, Sat Narkoba menggelar Gelar Perkara. Kata AKP Feabo, hasil dari gelar perkara tersebut bahwa polisi tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan, terhadap 4 warga Kampung Kesumadadi yang diduga menikmati barang haram memabukan jenis kristal putih.
“Sehingga ke empat orang tersebut dilakukan rehabilitasi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 dengan di dampingi keluarganya di BNNK Kota Metro, Prov. Lampung,” ungkapnya.
“Ya benar, setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, hasilnya tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Sehingga ke empat warga tersebut kami rehabilitasi ke BNNK Kota Metro,” demikian pungkasnya. ( Humas LT)

