
Pembrantasan Judi Online !! Kini Pelaku di Amankan Polisi
BANYUMAS – DGNews | Polresta Banyumas hari ini telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi Online oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum, pada selasa pagi (25/6/2024).

Kapolda Jateng menyampaikan, bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan
“Maka hari ini, Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online.
Dalam Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan.
Apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron“, kata Kapolda Jateng di hadapan awak media.
Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.
TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

