BPK Di Lampung Tengah : Pokir Anggota DPRD Lamteng Bisa Menjadi Temuan Dugaan Korupsi Karena Adanya Indikasi Jual Beli Proyek

Lampung Tengah- Disinyalir Porkir akan jadi masalah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berada di Lampung Tengah dalam melaksanakan tugas pemeriksaan di pemerintah daerah Lamteng diharapkan oleh Ketua DPC LPPNRI Lamteng untuk melakukan pencegahan.

Kata Ersan Ketua DPC LPPNRI “Demi kemajuan pembangunan di Lampung Tengah harus dapat melakukan pencegahan terjadinya korupsi. Seperti yang kami soroti saat ini alokasi anggaran yang dimiliki para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilabeli dengan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan diduga disalahgunakan menjadi ”korupsi gaya baru”. Pasalnya, ada ”bagi-bagi persentase” uang yang nilainya dihitung dari nilai proyek atau kegiatan.

Ketua Cabang Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Lampung Tengah, Ersan adpb kepada Awak Media Senen (20/11/2023) mengatakan, Pokir yang seyogyanya untuk mensinkronkan kegiatan antara eksekutif dan legislatif justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Menurutnya, pokir awalnya memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator, tetapi belakangan, dalam pelaksanaannya, kerap ada penyimpangan. Diantaranya, deal ataupun uang fee dari rekanan atau dinas untuk oknum DPRD yang memiliki pokir tersebut.

”Biasanya fee itu 5 hingga 20 persen jika paket diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) teknis sesuai ketentuan dan mekanisme. Jadi, pemilik pokir hanya dapat fee paling banyak lima persen dari nilai kontrak,” ujarnya.

Namun apabila dikerjakan sendiri, imbuhnya, bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, bahkan hingga 25-30 persen dari nilai kontraknya. Namun jika pekerjaan fisik seperti irigasi dan semenisasi, keuntungan yang didapat lebih besar karena dikerjakan sendiri.

Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, lanjutnya, biasanya proyek itu dikerjakan dengan perusahaan pinjaman. ”Biasanya pinjam perusahaan orang lain. Jadi, oknum anggota DPRD itu tinggal bayar fee sewa perusahaan saja kepada pemilik perusahaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *