Kegiatan verifikasi hari ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab(rilis by: Kejaksaan RI)
Pages: 1 2

