Sambung Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi, yang dimana mereka di upah uang senilai Rp. 13.000.000., (tiga belas juta rupiah)
“Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran” Kata umi
Dalam Conference Press Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah Atm BSI, uang tunai sebanyak Rp. 150.000., 1 (satu) buah gelang emas
Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

