Beredar Majalah Guru Berdikari Catut Nama Bupati dan Wabup Dalam Box Redaksi Diduga Menjadi Ajang Bisnis PGRI Lampung Tengah

“Stop jual nama Bupati untuk lancarkan bisnis jual majalah di ruang lingkup sekolah apalagi majalah tersebut tidak masuk dalam mata pelajaran tentu,” tandasnya.

“Ini akan menjadi beban Kepala sekolah dan para guru secara psikologis , karena dalam struktur majalah tersebut ada nama bupati sebagai pembina dan beberapa nama lain MKKS dan Ketua serta bendahara k3S kabupaten,” Lanjut Dia.

Informasi yang didapat dari Ketua PGRI Kabupaten Lampung Tengah, Partila Umar, kalau Sarjito telah membeli mesin pencetak majalah Guru Berdikari PGRI untuk menjalankan bisnisnya tersebut.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah dr.Hi Ardito Wijaya saat dikonfirmasi terkait pencatutan namanya sebagai Dewan Pembina Menjawab, “Kalau nama saya dipakai untuk organisasi tidak apa apa, tapi kalau untuk bisnis jangan ya,” Ujar Bupati Lampung Tengah saat di konfirmasi pada Kamis, (27/3/2025) melalui chatt whatsappnya.

Sedangkan nama-nama dalam box redaksi majalah tersebut banyak yang berstatus PNS aktif.

Lebih lanjut,Hidayat mengatakan, “Berkenaan dengan larangan bagi PNS, jelas diatur di dalam Pasal 5 PP 94/202, yaitu Menyalahgunakan wewenang, yang dimaksudkan adalah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *