“Kabar ini sontak membuat hati saya panas dan sakit terdorong untuk mencari bukti kebenaran kabar informasi tersebut”, Ungkap HNS
HNS menyampaikan pelaporannya ke polisi dari hasil informasi yang di telusur bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 mei 2024 sekira pukul 20.00 wib dia dihubungi oleh adik kandung dari istrinya (adik ipar) melalui pesan whatshapp berupa video mengabarkan bahwa istrinya sudah menikah lagi dengan seorang laki laki disertai foto KTPnya. Istrinya menikah lagi berlangsung hari Senin tanggal 20 mei 2024 di Kota Gajah tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan darinya.
Dari kejadian tersebut didapat keterangan dari orang tua kandung (NV) dirumahnya Kota Gajah Lampung Tengah membenarkan bahwa anak perempuannya telah menikah lagi siri yang disaksikannya. Namun dari pengakuan ibu kandung (NV) yang sehari hari bekerja sebagai ASN di salah satu kantor kecamatan Lampung Tengah merasa seperti dibuat linglung waktu itu.
Sementara (SN) yang menikahkan siri ketika di konfirmasi awak media, membenarkan adanya pernikahan tersebut.
“Namun waktu itu sudah saya tanya dari pihak yang bersangkutan dan keluarganya yang turut menyaksikan pernikahan siri tersebut apakah status kedua mempelai yang akan minta dinikahkan siri tidak sedang berperkara. Dan waktu itu di jawab tidak bahkan Novi menunjukkan Akte cerai”, Kata SN.
Berdasar keterangan Rico Rivaldi, S.H selaku pendamping hukum (HNS) , bahwa (NV) istrinya (HNS) tersebut telah berbohong dan siapapun yang terlibat dalam pernikahan siri tersebut harus di proses hukum. Hal ini telah masuk ranah pidana dan klien saya (HNS) selaku yang melaporkan ke kepolisian permasalahan pernikahan istrinya sah dengan seorang laki laki tanpa sepengetahuannya ini harus menerima akibatnya atas perbuatan yang dilakukan.
“Klien saya ingin cari keadilan hukum”, Pungkas Rico Rivaldi, S.H. ( Tim – Media)

