Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.
Dicuplikkan juga bahwa CSR diatur dalam Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Seperti di Pasal1 Nomor 3 Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia.
Bagaimana dengan Realisasi CSR di Lampung Tengah, dimana banyak perusahaan perusahan berskala besar berdiri di Lampung Tengah, semestinya kewajiban CSRnya akan sangat besar pula untuk dapat diberikan ke masyarakat. Artinya jika dalam implementasinya transparansi dalam pengelolaan dana CSR, Lampung Tengah akan berdaya dari sektor pemberdayaan masyarakat. Alasannya dana CSR adalah dana Non bugeting yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat direalisasikan sewaktu waktu tanpa pengaruhi dana APBD. Sayangnya dana CSR belum dekelola secara transparan sehingga banyak masyarakat yang bertanya berapa pendapatan CSR pertahun, bagaimana pengelolannya dan bagaimana realisasinya perlu di publikasikan merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008.

