Pemberian materi Narsum secara panel membahas pelanggaran pemilu dan pencegahan. Dalam materi tersebut dilakukan evaluasi mulai jenis pelanggaran pemilu dan strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu yang memungkinkan terjadi di setiap wilayah masing masing wilayah Panwascam melaksanakan tugasnya. Payung hukum Bawaslu jelas diatur didalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.
“Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien”, papar Narsumber
Dalam menyikapi pelanggaran pemilu dan strategi pencegahan dapat dilakukan dengan mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, Mengoordinasi, mensupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.
Sengketa Proses Pemilu
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: nama dan alamat pemohon; pihak termohon; dan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
•• Menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
•• Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat.
_________________________________________
Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan dari ajudikasi adalah untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang sedang berlangsung. Putusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
———————————————————————
Apabila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. ***

