Baperjakat Lemah, OPD Resah Karena Diduga Adanya Intervensi Eksternal Bisik Bisik Penempatan Jabatan

Selanjutnya hasil dari perbincangan dengan beberapa OPD yang merasa resah, Fungsi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) di pemerintah daerah adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang (seperti Bupati/Walikota) mengenai aspek kepegawaian penting, seperti pengangkatan, pemindahan (mutasi), promosi, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural Eselon II ke bawah, serta kenaikan pangkat, untuk memastikan kompetensi dan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.

Menurut Ferry Arief jika Baperjakat lemah dan lebih dominan menerima usulan yang dipaksakan dari pengaruh eksternal pemerintahan daerah kabupaten Lampung Tengah karena ada sisi kepentingan titipan secara politik akan mempengaruhi fungsi Baperjakat untuk menjalankan tugasnya dalam penyampaian Rekomendasi hasil rapat dalam bentuk Berita Acara kemudian disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir.

“Keprihatinan ini menjadi dilema dan seharusnya keputusan Baperjakat tidak dapat diintervensi oleh pihak pihak eksternal, sehingga dalam penempatan jabatan betul betul sesuai prosedural berdasarkan pada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan OPD,” tutup Ferry Arief. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *