Aktivis Masyarakat Independent GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 Curigai Dugaan Penguasaan Lahan Kawasan Hutan TNBBS oleh Oknum Besar

Lampung Barat – Dirgantaranews,
Alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data dari total 57.530 hektare Kawasan Hutan TNBBS yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Barat, terdapat sekitar 21.925 hektare telah berubah menjadi perkebunan kopi robusta.

Menanggapi kondisi ini, Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL.CDRA mencurigai adanya dugaan indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan nama masyarakat sebagai tameng. Pasalnya, luasnya lahan yang telah beralih fungsi dinilai tidak mungkin sepenuhnya dikuasai oleh petani kecil secara mandiri.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” Ujar Ridwan

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menduga ada oknum orang besar dan berpengaruh yang diduga ikut bermain di balik alih fungsi hutan ini, yang mana tentunya sosok tersebut memiliki akses terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan lingkungan.

Aktifis Pemerhati Lingkungan dari Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal mengatakan ” Secara umum bahwa rusaknya lahan Kawahan Hutan TNBBS yang sudah beralihfungsi jadi kebun kopi sekitar 21.925 hektar itu sudah pasti didukung perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati manisnya hasil haram kopi robusta dari Kawasan Hutan TNBBS”,

” Kerusakan yang sudah masif tersebut menguntungkan perusahaan kopi dengan tanpa harus memiliki lahan perkebunan, tanpa butuh tenaga kerja, dan tinggal mensupport petani kopi dari sisi budidaya dan pemasaran, maka keuntungan perusahaan ini sangat besar dan dilihat sebagai dewa penolong dari petani yang secara haram masuk Kawasan Hutan TNBBS dan membuka hutan apalagi didukung oleh Pemerintah Daerahnya yang hanya memikirkan kepentingan konstituennya dalam jangka pendek tanpa melihat bahwa tindakan mereka telah merugikan banyak manusia dalam skala yang lebih besar”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *