
Jakarta, Dirgantaranews– Aktivis Masyarakat Independent yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menolak keras upaya pelemahan pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mereka menilai RUU KUHAP tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dengan rencana pencabutan kewenangan Kejaksaan RI dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melihat ada indikasi kuat pelemahan lembaga Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dicabut dari KejaksaannRI, maka ruang gerak pemberantasan korupsi semakin sempit. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam perang melawan korupsi,” ujar Founder MI GERMASI, Ridwan Maulana
Masyarakat Independent GERMASI menilai Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pencabutan kewenangan penyidikan, dikhawatirkan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap akan melemah.

