Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN sebagai pelayan publik, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Tubaba. M. Firsada juga menegaskan bahwa pihak berwenang akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar larangan ini.
Langkah ini juga diikuti dengan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya perjudian online melalui program edukasi dan sosialisasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
“Jika memang ada buktinya hasil pemeriksaan bahwa dia melakukan judi online akan kita tindak. Kita akan bekerja dengan pihak keamanan yang memiliki perangkat cyber, jadi kalau memang di Tubaba ini khususnya bagi para ASN yang menurut deteksi cyber ada yang melakukan judi online kita akan melakukan tindakan melalui inspektorat,” ujarnya.
“Untuk seluruh masyarakat di Tubaba, aktif mengawasi sanak keluarga kita bila terindikasi terpapar judi online. Lakukanlah hal ini untuk menyelamatkan keluarga dari dampak buruk yang akan ditimbulkannya,” ujarnya melanjutkan.
“Kita dan pemerintah pusat akan membentuk Satgas. Pembentukan Satgas Judi Online akan dilakukan secara berjenjang, hari ini Pemprov Lampung akan membahasnya. Bagaiamana nanti kata Pemprov kita akan ikuti, jika memang diperlukan Satgas judi online di daerah maka akan kita bentuk,” tutupnya.

