Tetapi para penambang itu dengan berani dan terang-terangan melakukan kegiatan, Masyarakat di sekitar penambangan pasir berpotensi menjadi korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar.
Saat awak media ini konfirmasi ke salah satu masyarakat pubian yang enggan disebutkan namanya, dampak dari yang dirasakan masyarakat dari pertambangan pasir tersebut bagi masyarakat memanfaatkan way seputih untuk mandi dan mecuci disaat musim kemarau, way seputih itu tidak layak digunakan karena airnya seperti air sawah yang baru kena bajak, karena aliran limbah penambangan pasir, Sedangkan yang meraup keuntungan adalah pihak pengusaha tambang pasir tersebut.
Hasil Konfirmasi dengan Bapak Yuliyanto Warga Kampung Tanjung Pajar Kelurahan Tanjung Kemala dan Bapak Yatiman Warga Kampung Bandar Sari Selaku Pemilik Lahan Tambang dan Alat Berat Excavator, Mengenai Izin Lingkungan Atau wilayah serta izin Pertambangan yang lainnya, mereka mengatakan tidak memiliki uzin-izin tersebut, “Bapak Yatiman menambahkan, kami hanya kordinasi atau sering dengan Penambang-penambang yang lain, meraka pun tidak ada yang memiliki izin-izin itu, ” tuturnya..
“Penambangan ini tidak memperdulikan apa yang di persyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C, karena para pengusaha tambang ini diduga tidak memiliki dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), “ujar Narasumber ini.
Kami dari LSM/Media selaku perpanjangan tangan dari masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) KabupatenLampung Tengah jangan terkesan tutup mata dan membiarkan aktivitas galian pasir Ilegal tersebut beroperasi hingga bertahu-tahun, tegakkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Lingkungan Hidup.***

