
Oleh :
RM. Edy Yulianto, SKom, S.E, C.Me
ARTIKEL| Profesi wartawan akhir akhir banyak bermunculan. Idealnya seorang yang akan menjadi wartawan harus punya keilmuan kewartawanan atau jurnalistik melalui diklat jurnalistik agar dalam menjalankan tugasnya tidak asal asalan. Seorang Wartawan harus memahami UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Penulisan berita harus jelas narasumbernya dan berimbang untuk hindari berita yang bersifat hoax.
Munculnya rumor ada oknum wartawan bodrek yang pernah beredar di medsos mejadi pukulan tersendiri bagi media. Hal ini menjadi dilema bagi perkembangan media yang kini banyak bermunculan oknum oknum yang mengatasnamakan wartawan hanya bermodal KTA melalang buana namun tidak pernah ada karya jurnalistiknya. Tentunya keberadaan oknum wartawan bodrek menjadi polemik bagi para wartawan yang profesional dengan memegang kode etik jurnalistik.
Munculnya sebuah opini Wartawan bukan pekerja LSM yang pernah direlease disalah satu media juga menjadi perbincangan publik. Banyak dilapangan hampir masyarakat tidak bisa membedakan antara Wartawan dan LSM. Apa sebetulnya wartawan dan apa sebetulnya Lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Jika kita telisik lebih dalam sebetulnya beda ruang dalam payung hukumnya. Media punya payung hukum undang undang Pers sedang LSM punya payung hukum masuk di kategori Ormas. Kersehan masyarakat terhadap cara menilai antara Wartawan dan LSM sebetulnya tertuju pada oknum. Karena tidak semua wartawan dan LSM dinilai Bodrek.
Menyikapi maraknya berita yang di unggah di media online tentang hoaks atau fakta menjadi topik yang sangat menarik untuk di cermati. Karena tampak terlihat banyak penerbitan pemberitaan wartawan hanya bermodal copy paste produk karya originil wartawan yang menulis. Hal ini juga menjadi perbincangan para pakar jurnalis profesional yang merasa karyanya dicomot dan di copy paste. Banyak berita antar media judul beritanya sama isinya juga sama tanpa ada editing hasil copy paste. Tentunya seorang wartawan yang hanya mengandalkan copy paste tanpa ijin dari penulisnya tidak etis karena termasuk mencuri karya orang lain tanpa ijin.

